Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Ya, tempat tinggal adalah kebutuhan primer yang sulit dipenuhi, karena harganya sangat tinggi. Hal ini mendorong lahirnya program KPR dari lembaga perbankan dan nonbank. KPR telah menarik banyak peminat sehingga informasi tentang syaratnya pun banyak dicari. Namun sebelum mengulas tentang syarat KPR, ada baiknya ketahui dahulu beberapa hal berikut.
Sekilas tentang KPR
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli properti. Properti yang dimaksud bisa berupa rumah tapak (landed house), apartemen, rumah toko (ruko) dan sebagainya. Dewasa ini program KPR tidak hanya dari lembaga perbankan, tetapi lembaga nonbank juga menawarkannya.
Pada dasarnya proses pengajuan KPR tidak sulit. Pasalnya, banyak lembaga perbankan yang menyediakan program ini. Sebut saja Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB, UOB dan lain sebagainya. Sementara program KPR dari lembaga non bank, biasanya disediakan oleh perusahaan pembiayaan perumahan. Dengan KPR, Anda tidak perlu membiayai terlebih dahulu properti yang diinginkan. Cukup menyiapkan uang down payment (DP) saja. Lalu siapkan diri untuk membayar cicilan.
Jenis-jenis KPR
KPR Non Subsidi
KPR nonsubsidi merupakan KPR yang diberikan untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan dan persyaratan KPR nonsubsidi ditentukan oleh bank penyedia KPR. Jadi, penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan dari bank tersebut.
KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan KPR yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan jenis KPR yang satu ini adalah program dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu MBR memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dengan adanya KPR subsidi diharapkan kebutuhan MBR akan perumahan atau perbaikan rumah terjawab.
Kenapa Menggunakan KPR?
Beli properti menggunakan sistem KPR menawarkan sejumlah keuntungan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, cukup menyediakan dana untuk membayar down payment (DP) alias uang muka saja. Jadi, tidak perlu mengumpulkan seluruh dana untuk beli rumah atau properti lainnya di awal. KPR mempunyai jangka waktu yang panjang. Jadi, angsurannya bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Namun selain mengumpulkan dokumen untuk memenuhi persyaratan, ada biaya yang harus disiapkan dalam proses pengajuan KPR. Ya, pada umumnya pemohon KPR akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya sebagai berikut.
– Biaya appraisal.
– Biaya notaris.
– Provisi bank.
– Biaya asuransi kebakaran.
– Biaya premi asuransi jiwa selama masa KPR.
Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi
Saat mengajukan KPR ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon.
– Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
– Pemohon berusia minimal 21 tahun.
– Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Nah, apabila syarat KPR di atas sudah terpenuhi, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
– Fotokopi kartu identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP
– Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji
– Fotokopi rekening koran
– Fotokopi surat izin praktek untuk profesional
– Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir
– Fotokopi kartu kredit
Hal yang Harus Diperhatikan saat Mengajukan KPR
Selain memerhatikan soal syarat KPR dan ketentuannya, ada baiknya juga mengetahui hal-hal penting saat mengajukan KPR. Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan saat mengajukan KPR? Silahkan simak uraian di bawah ini. Jika rumah yang dibeli dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah. Lalu pastikan ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Namun apabila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa pihak mereka telah menyiapkan hal berikut ini.
– Izin peruntukan tanah yang meliputi izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, dan site plan yang telah disahkah
– Prasarana sudah tersedia
– Kondisi tanah matang
– Sertifikat tanah minimal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau HGB induk atas nama developer
– IMB induk
Tidak hanya sampai di situ, Anda harus mencari tahu reputasi penjual rumah. Pastikan rekam jejak penjual, baik perorangan atau developer. Jangan pernah lakukan transaksi jual beli di bawah tangan, karena akan sangat berisiko. Jika rumah yang Anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan. Lalu buat akta jual beli di hadapan pihak notaris dan jangan lakukan transaksi pengalihan kredit atas dasar kepercayaan.
Tanda bukti transaksi pun jangan hanya berupa kuitansi biasa. Pasalnya, bank tidak akan mengakui transaksi dengan cara seperti ini. Bagaimana? Sekarang Anda telah mengenal dan memahami serba-serbi KPR dari definisi hingga syaratnya? Setelah ini, semoga Anda bisa membuat persiapan lebih matang ya saat mengajukan KPR.
Jika Anda sedang mencari hunian menarik di daerah Jogja, banyak pilihan tersedia di agenrumahjogja.com, Semoga informasi ini bermanfaat!